Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/VI/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikat kompetensi terhadap jabatan bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, maka setiap jabatan bidang manajemen HR di setiap perusahaan WAJIB memiliki sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP. Pinasthika bekerjasama dengan LSP yang ditunjuk oleh BNSP menyelenggarakan Program Sertifikasi untuk semua level jabatan yang duduk di bidang Sumber Daya Manusia di perusahaan, dalam satu program terpadu yang meliputi: training pembekalan, pra asesmen, dan proses sertifikasi kompetensi BNSP oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP. Melalui program ini, diharapkan dapat membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan personal yang menduduki jabatan HR yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Syarat
Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau
Minimum Pendidikan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Remunerasi Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Remunerasi dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau
Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Remunerasi Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau
Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.
Tujuan
Membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
Target
Manager Remunerasi
Kepala Bagian Remunerasi
Supervisor Remunerasi
Spesialis Pengembangan
Compensation & Benefit
Jabatan-jabatan lainnya yang setara atau dalam dalam rencana promosi / rotasi
Metode
Pembekalan dilaksanakan selama 2 hari secara online.
Bimbingan & mentoring akan diberikan setelah pembekalan dengan 2 kali pertemuan.
Pelaksanaan Uji Sertifikasi BNSP akan dijadwalkan seminggu atau dua minggu setelah peserta melengkapi bukti-bukti kompetensinya.
Ujian Kompetensi dilaksanakan secara tatap muka.
Materi
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
M.70SDM01.010.2
Menyusun Uraian Jabatan
2
M.70SDM01.013.2
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
3
M.70SDM01.026.2
Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
4
M.70SDM01.031.2
Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
5
M.70SDM01.022.2
Menyusun Grading Jabatan
6
M.70SDM01.023.2
Menyusun Sistem Remunerasi
7
M.70SDM01.024.2
Menentukan Upah Pekerja
8
M.70SDM01.025.2
Merumuskan Program Insentif dan/atau Bonus
9
M.70SDM01.030.2
Menindaklanjuti Hasil Penilaian Kinerja Individu
10
M.70SDM01.060.2
Menyiapkan Data Penyusunan Anggaran Tahunan SDM
Fasilitas
Handout materi
Bimbingan / mentoring dua kali pertemuan sebelum ujian sertifikasi