Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/VI/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikat kompetensi terhadap jabatan bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, maka setiap jabatan bidang manajemen HR di setiap perusahaan WAJIB memiliki sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP. Pinasthika bekerjasama dengan LSP yang ditunjuk oleh BNSP menyelenggarakan Program Sertifikasi untuk semua level jabatan yang duduk di bidang Sumber Daya Manusia di perusahaan, dalam satu program terpadu yang meliputi: training pembekalan, pra asesmen, dan proses sertifikasi kompetensi BNSP oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP. Melalui program ini, diharapkan dapat membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan personal yang menduduki jabatan HR yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Syarat
Pendidikan minimal setara D3, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan Manajer Hubungan Industrial dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja / Dinas Pendidikan), dan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial minimal 4 tahun, atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Analis Senior Pengembangan Organisasi minimal 2 tahun, atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Manajer Hubungan Industrial selama minimal 3 tahun; atau
Pendidikan minimal setara D2, memiliki pengalaman yang relevan dengan Manajer Hubungan Industrial, minimal 4 tahun; atau
Pendidikan minimal setara D1, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Manajer Hubungan Industrial, minimal 7 tahun; atau
Pendidikan minimal setara SMA, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Manajer Hubungan Industrial minimal 10 tahun; atau
Pendidikan minimal setara S1, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Manajer Hubungan Industrial selama 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan Manajer Hubungan Industrial dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja / Dinas Pendidikan); atau
Pendidikan minimal setara S2, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Manajer Hubungan Industrial selama 1 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan Manajer Hubungan Industrial dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja / Dinas Pendidikan); atau
Mempunyai Sertifikat Kompetensi Skema Okupasi Supervisor Hubungan Industrial / Analis Senior Pengembangan Organisasi dari LSP bidang MSDM berjangka waktu 1 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan Manajer Hubungan Industrial dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja / Dinas Pendidikan).
Tujuan
Membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
Target
Manager Hubungan Industrial
Kepala Bagian Hubungan Industrial
Supervisor Hubungan Industrial
Spesialis Hubungan Industrial
Jabatan-jabatan lainnya yang setara atau dalam rencana promosi / rotasi
Metode
Pembekalan dilaksanakan selama 3 hari secara online.
Bimbingan & mentoring akan diberikan setelah pembekalan dengan 2 kali pertemuan.
Pelaksanaan Uji Sertifikasi BNSP akan dijadwalkan seminggu atau dua minggu setelah peserta melengkapi bukti-bukti kompetensinya.
Ujian Kompetensi dilaksanakan secara tatap muka.
Materi
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
M.70SDM01.010.2
Menyusun Uraian Jabatan
2
M.70SDM01.013.2
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
3
M.70SDM01.011.2
Melaksanakan Analisis Beban Kerja
4
M.70SDM01.022.2
Menyusun Grading Jabatan
5
M.70SDM01.026.2
Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
6
M.70SDM01.031.2
Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
7
M.70SDM01.001.2
Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen SumberDaya Manusia (MSDM)
8
M.70SDM01.015.2
Mengelola Proses Perubahan
9
M.70SDM01.020.2
Melakukan Penawaran Kerja kepada Calon Pekerja
10
M.70SDM01.029.2
Mengelola Proses Penilaian Kinerja Individu
11
M.70SDM01.030.2
Menindaklanjuti Hasil Penilaian Kinerja Individu
12
M.70SDM01.042.2
Membuat Kesepakatan Kerja
13
M.70SDM01.043.2
Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
14
M.70SDM01.044.2
Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
15
M.70SDM01.045.2
Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja
16
M.70SDM01.046.2
Menjalin Kerjasama Tripartit
17
M.70SDM01.047.2
Menangani Keluhan Pekerja
18
M.70SDM01.048.2
Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
19
M.70SDM01.049.2
Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja
20
M.70SDM01.051.2
Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan dan Keterikatan Pekerja
21
M.70SDM01.053.2
Mengelola Pelaksanaan Alih Daya atau Outsourcing
22
M.70SDM01.054.2
Menyelesaikan Mogok Kerja dan/atau Lock-out
Fasilitas
Handout materi
Bimbingan / mentoring dua kali pertemuan sebelum ujian sertifikasi