Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/VI/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikat kompetensi terhadap jabatan bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, maka setiap jabatan bidang manajemen HR di setiap perusahaan WAJIB memiliki sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP. Pinasthika bekerjasama dengan LSP yang ditunjuk oleh BNSP menyelenggarakan Program Sertifikasi untuk semua level jabatan yang duduk di bidang Sumber Daya Manusia di perusahaan, dalam satu program terpadu yang meliputi: training pembekalan, pra asesmen, dan proses sertifikasi kompetensi BNSP oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP. Melalui program ini, diharapkan dapat membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan personal yang menduduki jabatan HR yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Syarat
Pendidikan minimal setara D3, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial, dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja / Dinas Pendidikan); atau
Pendidikan minimal setara D2, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja / Dinas Pendidikan) serta memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial selama 6 bulan; atau
Pendidikan minimal setara D1, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial minimal 3 tahun; atau
Pendidikan minimal setara SMA, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial minimal 4 tahun; atau
Pendidikan minimal setara SMP, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial minimal 6 tahun; atau
Memiliki Sertifikat Kompetensi Skema Okupasi Staff (Administrasi) Sumber Daya Manusia dari LSP bidang MSDM berjangka waktu 1 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan Supervisor Hubungan Industrial dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja / Dinas Pendidikan).
Tujuan
Membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
Target
Manager Pelatihan dan Pengembangan
Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan
Supervisor Pelatihan dan Pengembangan
Spesialis Pelatihan dan Pengembangan
Jabatan-jabatan lainnya yang setara atau dalam rencana promosi / rotasi
Metode
Pembekalan dilaksanakan selama 2 hari secara online.
Bimbingan & mentoring akan diberikan setelah pembekalan dengan 2 kali pertemuan.
Pelaksanaan Uji Sertifikasi BNSP akan dijadwalkan seminggu atau dua minggu setelah peserta melengkapi bukti-bukti kompetensinya.
Ujian Kompetensi dilaksanakan secara tatap muka.
Materi
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
M.70SDM01.010.2
Menyusun Uraian Jabatan
2
M.70SDM01.013.2
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
3
M.70SDM01.014.2
Mengevaluasi Efektivitas Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
4
M.70SDM01.021.2
Mengelola Program Orientasi Kerja
5
M.70SDM01.026.2
Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
6
M.70SDM01.027.2
Mengelola Proses Monitoring Pencapaian Kinerja Individu
7
M.70SDM01.029.2
Mengelola Proses Penilaian Kinerja Individu
8
M.70SDM01.044.2
Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
9
M.70SDM01.036.2
Mengelola Kegiatan Asesmen
10
M.70SDM01.034.2
Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan
11
M.70SDM01.056.2
Memfasilitasi Penggunaan Sistem Informasi Pekerja
Fasilitas
Handout materi
Bimbingan / mentoring dua kali pertemuan sebelum ujian sertifikasi
Sertifikat kompetensi dari Pinasthika
Souvenir
PELAKSANAAN SUPERVISOR PELATIHAN & PENGEMBANGAN - BNSP