Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/VI/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikat kompetensi terhadap jabatan bidang manajemen sumber daya manusia, maka setiap jabatan bidang manajemen SDM di setiap perusahaan WAJIB memiliki sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Pinasthika bekerjasama dengan LSP yang ditunjuk oleh BNSP menyelenggarakan Program Sertifikasi untuk semua level jabatan yang duduk di bidang Sumber Daya Manusia di perusahaan, dalam satu program terpadu yang meliputi: training pembekalan, pra asesmen dan proses sertifikasi kompetensi BNSP oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Sertifikat kompetensi atau Sertifikasi BNSPyang Anda miliki dapat diakui oleh internasional. Hal ini dapat membuat Anda mengembangkan kemampuan ke tingkat yang lebih tinggi. Anda juga dapat memiliki peluang karier yang lebih baik di perusahaan karena kemampuan Anda dinilai lebih unggul dibandingkan yang lain.
Program sertifikasi profesi juga mempunyai keuntungan bagi perusahaan dalam pemenuhan peraturan pemerintah, proyek atau kelengkapan industri..
B.Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada pekerjaan Pengelolaan Hubungan Industri (Industrial Relations Manager), atau
C.Tenaga kerja pada pekerjaan Pengelolaan Hubungan Industri (Industrial Relations Manager), yang telah berpengalaman kerja minimal 1 tahun secara berkelanjutan
Tujuan
Agar HR Manager di perusahaan kompeten dalam melaksanakan tugas-tugas SDM dan siap bersaing di era global
Target
Para profesi SDM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
A.Memiliki ijazah minimal D4/ S1 jurusan MSDM / Psikologi atau
B. MEMILIKI SERTIFIKAT PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI PADA PEKERJAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA (MANAJER SUMBER DAYA MANUSIA), < / STRONG>ATAU
C.Tenaga kerja pada pekerjaan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (Manajer Sumber Daya Manusia)< /STRONG>, YANG TELAH BERPENGALAMAN KERJA MINIMAL 1 TAHUN SECARA BERKELANJUTAN
Metode
Pembekalan pemberian selama 3 hari
Kelas Malam : 19.30 -22.00 wib
Pelaksanaan Uji Sertifikasi BNSP akan dilakukan dalam seminggu atau dua minggu setelah peserta melengkapi bukti kompetensinya
Ujian Kompetensi menggunakan metode Asesmen Jarak Jauh
Materi
M.701001.003.01 Merumuskan Kebijakan Organisasi Yang Selaras Dengan Strategi Pengelolaan SDM
M.701001.035.01 Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
M.701001.044.01 Manajemen Suksesi di Organisasi
M.701001.056.01 Kebijakan Pengelolaan Kinerja
M.701001.006.01 Menetapkan Kebutuhan Akan Pekerja
M.701001.007.01 Rencana Perencanaan Pemenuhan Kebutuhan Organisasi
M.701001.020. 01 PENGAWASAN INTERVENSI STRUKTURAL
M.701001.022. 01 MELAKUKAN KAJIAN KEBUTUHAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
M.701001.024.01 melakukan Evaluasi Perubahan Perilaku
M.701001.026.01 Merancang Model Kompetensi
M.701001.027.01 Layanan Peta Kompetensi Jabatan
M.701001.028.01 Mengevaluasi Pemutakhiran Standar Kompetensi Kerja
M.701001.046.01 Memadankan Kesesuaian Pekerja Bertalenta Dengan Posisi Tujuan
M.701001.048. 01 MELAKUKAN EVALUASI PENERAPAN PROGRAM SUKSESI
M.701001.054.01 Pelaksanaan Pengelolaan Karir
M.701001.064.01 Merancang Kebijakan Remunerasi di Tingkat Organisasi
M.701001.066 . 01 Menentukan Metode Evaluasi Jabatan
M.701001.070.01 Membuat Kontrak Kerja Bersama di Tingkat Organisasi
Fasilitas
Handout,
Bimbingan / pendampingan 2 -3 x pertemuan sebelum ujian sertifikasi