Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/VI/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikat kompetensi terhadap jabatan bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, maka setiap jabatan bidang manajemen HR di setiap perusahaan WAJIB memiliki sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP. Pinasthika bekerjasama dengan LSP yang ditunjuk oleh BNSP menyelenggarakan Program Sertifikasi untuk semua level jabatan yang duduk di bidang Sumber Daya Manusia di perusahaan, dalam satu program terpadu yang meliputi: training pembekalan, pra asesmen, dan proses sertifikasi kompetensi BNSP oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP. Melalui program ini, diharapkan dapat membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan personal yang menduduki jabatan HR yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Syarat
Minimal S1 dan pengalaman 2 tahun sebagai Direktur; atau
Minimal S1, memiliki pengalaman sebagai Manajer HR selama 3 tahun, dan memiliki sertifikat kompetensi Manajer HR / Manajer Hubungan Industrial.
Tujuan
Membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
Target
Manager HR
Kabag HR
Supervisor HR
Spesialis HR
Jabatan-jabatan lainnya yang setara atau dalam rencana promosi / rotasi
Metode
Pembekalan dilaksanakan selama 3 hari secara online.
Bimbingan & mentoring akan diberikan setelah pembekalan dengan 2 kali pertemuan.
Pelaksanaan Uji Sertifikasi BNSP akan dijadwalkan seminggu atau dua minggu setelah peserta melengkapi bukti-bukti kompetensinya.
Ujian Kompetensi dilaksanakan secara tatap muka.
Materi
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
M.70SDM01.001.2
Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
2
M.70SDM01.005.2
Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
3
M.70SDM01.006.2
Merumuskan Perubahan Strategis Organisasi
4
M.70SDM01.007.2
Merumuskan Budaya Organisasi
5
M.70SDM01.009.2
Mengevaluasi Efektivitas Struktur Organisasi
6
M.70SDM01.044.2
Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
7
M.70SDM01.002.2
Mengevaluasi Efektivitas Strategi dan Kebijakan MSDM
8
M.70SDM01.003.2
Menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran MSDM
9
M.70SDM01.004.2
Merancang Desain Organisasi
10
M.70SDM01.015.2
Mengelola Proses Perubahan (Change Management)
11
M.70SDM01.016.2
Mengelola Proses Pengembangan Budaya Organisasi
12
M.70SDM01.020.2
Melakukan Penawaran Kerja kepada Calon Pekerja
13
M.70SDM01.022.2
Menyusun Grading Jabatan
14
M.70SDM01.023.2
Menyusun Sistem Remunerasi
15
M.70SDM01.024.2
Menentukan Upah Pekerja
16
M.70SDM01.025.2
Merumuskan Program Insentif dan/atau Bonus
17
M.70SDM01.030.2
Menindaklanjuti Hasil Penilaian Kinerja Individu
18
M.70SDM01.040.2
Mengelola Program Suksesi
19
M.70SDM01.046.2
Menjalin Kerjasama Tripartit
20
M.70SDM01.049.2
Melakukan Proses Pemutusan Hubungan Kerja
21
M.70SDM01.053.2
Mengelola Pelaksanaan Alih Daya atau Outsourcing
22
M.70SDM01.054.2
Menyelesaikan Mogok Kerja dan/atau Lock-out
Fasilitas
Handout materi
Bimbingan / mentoring dua kali pertemuan sebelum ujian sertifikasi