Ahli K3 merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing untuk mengurangi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Pinasthika bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditunjuk oleh BNSP, mengadakan pelatihan dan sertifikasi sebagai bukti kemampuan yang dimiliki oleh Ahli K3 Umum.
Syarat
Pendidikan SMA/SMK dan / atau berpengalaman minimal 3 (tiga) tahun di bidang K3; atau
Pendidikan D3/D4/S1 dan / atau berpengalaman minimal 2 (dua) tahun di bidang K3; atau
Pendidikan S2/S3 dan / atau berpengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang K3
Dan / atau telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Ahli K3 Umum
Tujuan
Memberikan kompetensi kepada peserta agar dapat memahami regulasi K3 dengan baik, memberikan edukasi kepada karyawan, dan menerapkan K3 dengan benar di perusahaan sehingga angka kecelakaan kerja dapat dikurangi.
Target
Anggota P2K3
Petugas K3 / HSE Officer
Manajer dan supervisor
Human resources managers
Pencari kerja khususnya yang hanya memiliki Ijazah SMA
dan lainnya yang bertanggung jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat