Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/VI/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikat kompetensi terhadap jabatan bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, maka setiap jabatan bidang manajemen HR di setiap perusahaan WAJIB memiliki sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP. Pinasthika bekerjasama dengan LSP yang ditunjuk oleh BNSP menyelenggarakan Program Sertifikasi untuk semua level jabatan yang duduk di bidang Sumber Daya Manusia di perusahaan, dalam satu program terpadu yang meliputi: training pembekalan, pra asesmen, dan proses sertifikasi kompetensi BNSP oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP. Melalui program ini, diharapkan dapat membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan personal yang menduduki jabatan HR yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Syarat
Pendidikan minimal setara S1, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan General Manager (GM) dari lembaga pelatihan yang memiliki izin operasi dari lembaga yang berwenang, serta mempunyai pengalaman sebagai Manajer HR minimal 7 tahun; atau
Pendidikan setara S2, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan General Manager (GM) dari lembaga pelatihan yang memiliki izin operasi dari lembaga yang berwenang, serta mempunyai pengalaman sebagai Manajer HR minimal 5 tahun; atau
Pendidikan setara S3, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan General Manager (GM) dari lembaga pelatihan yang memiliki izin operasi dari lembaga yang berwenang, serta mempunyai pengalaman sebagai Manajer HR minimal 3 tahun.
Tujuan
Membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
Target
Manager HR
Kabag HR
Supervisor HR
Spesialis HR
Jabatan-jabatan lainnya yang setara atau dalam rencana promosi / rotasi
Metode
Pembekalan dilaksanakan selama 3 hari secara tatap muka.
Bimbingan & mentoring akan diberikan setelah pembekalan dengan 2 kali pertemuan.
Pelaksanaan Uji Sertifikasi BNSP akan dijadwalkan seminggu atau dua minggu setelah peserta melengkapi bukti-bukti kompetensinya.
Ujian Kompetensi dilaksanakan secara tatap muka.
Materi
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
M.70SDM01.001.2
Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
2
M.70SDM01.005.2
Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
3
M.70SDM01.006.2
Merumuskan Perubahan Strategis Organisasi
4
M.70SDM01.007.2
Merumuskan Budaya Organisasi
5
M.70SDM01.009.2
Mengevaluasi Efektivitas Struktur Organisasi
6
M.70SDM01.044.2
Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
7
M.70SDM01.002.2
Mengevaluasi Efektivitas Strategi dan Kebijakan MSDM
8
M.70SDM01.003.2
Menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran MSDM
9
M.70SDM01.004.2
Merancang Desain Organisasi
10
M.70SDM01.012.2
Menyusun Kebutuhan SDM
11
M.70SDM01.015.2
Mengelola Proses Perubahan (Change Management)
12
M.70SDM01.016.2
Mengelola Proses Pengembangan Budaya Organisasi
13
M.70SDM01.020.2
Melakukan Penawaran Kerja kepada Calon Pekerja
14
M.70SDM01.022.2
Menyusun Grading Jabatan
15
M.70SDM01.023.2
Menyusun Sistem Remunerasi
16
M.70SDM01.024.2
Menentukan Upah Pekerja
17
M.70SDM01.025.2
Merumuskan Program Insentif dan/atau Bonus
18
M.70SDM01.030.2
Menindaklanjuti Hasil Penilaian Kinerja Individu
19
M.70SDM01.034.2
Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan
20
M.70SDM01.037.2
Menyusun Kelompok Pekerja Bertalenta (Talent Pool)
21
M.70SDM01.039.2
Merancang Jalur Karir Pekerja
22
M.70SDM01.040.2
Mengelola Program Suksesi
23
M.70SDM01.046.2
Menjalin Kerjasama Tripartit
24
M.70SDM01.048.2
Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
25
M.70SDM01.049.2
Melakukan Proses Pemutusan Hubungan Kerja
Fasilitas
Handout materi
Bimbingan / mentoring dua kali pertemuan sebelum ujian sertifikasi