Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/VI/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikat kompetensi terhadap jabatan bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, maka setiap jabatan bidang manajemen HR di setiap perusahaan WAJIB memiliki sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP. Pinasthika bekerjasama dengan LSP yang ditunjuk oleh BNSP menyelenggarakan Program Sertifikasi untuk semua level jabatan yang duduk di bidang Sumber Daya Manusia di perusahaan, dalam satu program terpadu yang meliputi: training pembekalan, pra asesmen, dan proses sertifikasi kompetensi BNSP oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP. Melalui program ini, diharapkan dapat membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan personal yang menduduki jabatan HR yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Syarat
Pendidikan minimal setara D1, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Staff (Administrasi) Sumber Daya Manusia dari lembaga pelatihan terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja / Dinas Pendidikan); atau
Pendidikan minimal setara SMA, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan Staff (Administrasi) Sumber Daya Manusia minimal 2 tahun; atau
Pendidikan minimal setara SMP, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Staff (Administrasi) Sumber Daya Manusia dari lembaga pelatihan terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja / Dinas Pendidikan) dan pengalaman kerja yang relevan dengan Staff (Administrasi) Sumber Daya Manusia minimal 4 tahun.
Tujuan
Membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
Target
Senior Staff HR
Staff HR
Jabatan-jabatan lainnya yang setara atau dalam rencana promosi / rotasi
Metode
Pembekalan dilaksanakan selama 2 hari secara tatap muka.
Bimbingan & mentoring akan diberikan setelah pembekalan dengan 2 kali pertemuan.
Pelaksanaan Uji Sertifikasi BNSP akan dijadwalkan seminggu atau dua minggu setelah peserta melengkapi bukti-bukti kompetensinya.
Ujian Kompetensi dilaksanakan secara tatap muka.
Materi
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
M.70SDM01.010.2
Menyusun Uraian Jabatan
2
M.70SDM01.058.2
Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
3
M.70SDM01.013.2
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
4
M.70SDM01.059.2
Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM
5
M.70SDM01.044.2
Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
6
M.70SDM01.057.2
Melakukan Administrasi Pengupahan
7
M.70SDM01.060.2
Menyiapkan Data Penyusunan Anggaran Tahunan SDM
8
M.70SDM01.051.2
Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja
Fasilitas
Handout materi
Bimbingan / mentoring dua kali pertemuan sebelum ujian sertifikasi