Mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/5/HK.04.00/VI/2019 tentang pemberlakuan wajib sertifikat kompetensi terhadap jabatan bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, maka setiap jabatan bidang manajemen HR di setiap perusahaan WAJIB memiliki sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pinasthika bekerjasama dengan LSP yang ditunjuk oleh BNSP menyelenggarakan Program Sertifikasi untuk semua level jabatan yang duduk di bidang Sumber Daya Manusia di perusahaan, dalam satu program terpadu yang meliputi: training pembekalan, pra asesmen, dan proses sertifikasi kompetensi BNSP oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Melalui program ini, diharapkan dapat membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan personal yang menduduki jabatan HR yang memiliki kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Syarat
Pendidikan minimal setara D3, memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan manajer sumber daya manusia dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja / dinas pendidikan), dan memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan supervisor sumber daya manusia minimal 4 tahun, atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan analis senior pengembangan organisasi minimal 2 tahun, atau memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan manajer sumber daya manusia selama minimal 3 tahun; atau
Pendidikan minimal setara D2, memiliki pengalaman yang relevan dengan manajer sumber daya manusia minimal 4 tahun; atau
Pendidikan minimal setara D1, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan manajer sumber daya manusia, minimal 7 tahun; atau
Pendidikan minimal setara SMA, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan manajer sumber daya manusia minimal 10 tahun; atau
Pendidikan minimal setara S1, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan manajer sumber daya manusia selama 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan manajer sumber daya manusia dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja / dinas pendidikan); atau
Pendidikan minimal setara S2, memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan manajer sumber daya manusia selama 1 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan manajer sumber daya manusia dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja / dinas pendidikan); atau
Mempunyai sertifikat kompetensi skema okupasi supervisor sumber daya manusia / analis senior pengembangan organisasi dari LSP bidang MSDM berjangka waktu 1 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi yang relevan dengan manajer sumber daya manusia dari lembaga pelatihan yang terakreditasi (atau memiliki legalitas yang dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja / dinas pendidikan).
Tujuan
Membantu perusahaan mewujudkan Sumber Daya Manusia Perusahaan yang kompeten, kompetitif, beretika, dan patuh pada ketentuan yang berlaku serta guna membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
Target
Manager HR
Kabag HR
Supervisor HR
Spesialis HR
Jabatan-jabatan lainnya yang setara atau dalam rencana promosi / rotasi
Metode
Pembekalan dilaksanakan selama 3 hari secara online.
Bimbingan & mentoring akan diberikan setelah pembekalan dengan 2 kali pertemuan.
Pelaksanaan Uji Sertifikasi BNSP akan dijadwalkan seminggu atau dua minggu setelah peserta melengkapi bukti-bukti kompetensinya.
Ujian Kompetensi dilaksanakan secara tatap muka.
Materi
NO.
KODE UNIT
JUDUL UNIT KOMPETENSI
1
M.70SDM01.001.2
Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)
2
M.70SDM01.005.2
Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi
3
M.70SDM01.010.2
Menyusun Uraian Jabatan
4
M.70SDM01.011.2
Melaksanakan Analisis Beban Kerja
5
M.70SDM01.012.2
Menyusun Kebutuhan SDM
6
M.70SDM01.013.2
Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM
7
M.70SDM01.020.2
Melakukan Penawaran Kerja kepada Calon Pekerja
8
M.70SDM01.022.2
Menyusun Grading Jabatan
9
M.70SDM01.023.2
Menyusun Sistem Remunerasi
10
M.70SDM01.024.2
Menentukan Upah Pekerja
11
M.70SDM01.025.2
Merumuskan Program Insentif dan/atau Bonus
12
M.70SDM01.026.2
Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu
13
M.70SDM01.029.2
Mengelola Proses Penilaian Kinerja Individu
14
M.70SDM01.031.2
Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan
15
M.70SDM01.032.2
Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
16
M.70SDM01.034.2
Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan
17
M.70SDM01.039.2
Merancang Jalur Karir Pekerja
18
M.70SDM01.040.2
Mengelola Program Suksesi
19
M.70SDM01.043.2
Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
20
M.70SDM01.044.2
Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
21
M.70SDM01.046.2
Menjalin Kerjasama Tripartit
22
M.70SDM01.051.2
Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja
23
M.70SDM01.055.2
Mengembangkan Sistem Informasi Pekerja
24
M.70SDM01.060.2
Menyiapkan Data Penyusunan Anggaran Tahunan SDM
Fasilitas
Handout materi
Bimbingan / mentoring dua kali pertemuan sebelum ujian sertifikasi